Skip to main content
Artikel

PROGRAM DESA BERSINAR DI PROVINSI JAWA BARAT

Dibaca: 117 Oleh 06 Mei 2019November 8th, 2020Tidak ada komentar
PROGRAM DESA BERSINAR DI PROVINSI JAWA BARAT
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Permasalahan narkoba sebagai sebuah permasalahan bersama, tentunya menuntut tanggung jawab bersama. Keberadaan UU No.35 Th. 2009 sebagai landasan hukum bagi BNN dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesungguhnya secara sosiologis bertujuan untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran karena narkoba.

Dalam konteks wilayah Jawa Barat, kasus penyalahgunaan di kalangan masyarakat masih tergolong rentan hingga kini yang bahkan sudah masuk kelingkungan pedesaan. Karena itulah proses dan upaya penurunan prevalensi narkoba harus semakin ditingkatkan maka kini dilaksanakanlah Kegiatan 3 (Tiga) Pilar di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan lingkungan masyarakat bersih dari penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk amanat Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terkini Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018 – 2019.

BNN Provinsi Jawa Barat tanggap mengimplementasikan program untuk melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba melalui Pemberdayaan  peran 3 pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Puskesmas) di desa/ kelurahan dalam melaksanakan program P4GN menuju desa BERSINAR,  meningkatakan sinergitas komponen yang ada di  desa/kelurahan dalam pelaksanaan program P4GN, memberikan pengetahuan kepala desa/ lurah, babinsa, Bhabinkamtibnas, kepala puskesmas, tentang program P4GN dan bahaya radikalisme menuju masyarakat desa/kelurahan di jawa barat bersih dari peredaran gelap narkotika.

Program Desa BERSINAR yang digaungkan oleh BNN Provinsi Jawa Barat sudah dicanangkan pada enam belas Kabupaten/Kota  melalui BNN Kabupaten/Kota  yaitu Kabuapten Sukabumi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Cirebon dan Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten/Kota bersinegi dengan Dinas/Instansi, lembaga pendidikan serta organisasi lainnya yang punya kepedulian tinggi dalam pelaksanaan program P4GN di Jawa Barat

Guna Optimalisasi pelaksanaan program BNNP Jawa Barat selama periode 2018 sampai dengan April 2019 telah menandatangani Nota Kesepahaman maupun Perjanjian Kerjasama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program P4GN secara umum maupun fokus pada program Desa BERSINAR DI Jawa Barat antara lain Kerjasama dengan Kantor kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,  KADIN Jawa Barat, Universitas Sangga Buana Bandung, Puskesmas-puskesmas di Jawa Barat, BKKBN Perwakilan Jawa Barat dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Koordinator Wilayah Jawa Barat.

Kedepan diharapkan program Desa BERSINAR dapat meningkatkan pengetahuan bahaya narkoba di kalangan paratur pemerintah guna menumbuhkan daya tangkal terhadap bahaya narkoba dan terciptanya     pola     hidup     sehat sehingga dapat meningkatkan kehidupan masyarakat yang bersih dari bentuk penyalahgunaan narkoba

 

Informasi tentang dukungan regulasi pelaksanaan Program Desa Bersinar di Jawa Barat dapat di klik di link ini : https://drive.google.com/drive/folders/1mk5DBJWzmB-QXvStRfhyCB-ZT2rKjGux?usp=sharing

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel