jabar.bnn.go.id,- Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta berbagi pengalaman kepada penegak hukum di Lingkungan BNN Wilayah Jawa Barat mengenai penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau tindak pidana asal kepada penyidik baik secara konsep maupun teknis penanganan perkaranya, Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat menghadirkan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang, Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Dalam pelaksanaan kegiatan Asistensi yang dilaksanakan di Aula Sangkuriang BNNP Jawa Barat, menghadirkan personil Pemberantasan BNN Wilayah Jawa Barat baik hadir secara langsung maupun virtual. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dalam penanganan perkara TPPU.
Selama kegiatan Asistensi, penyidik dapat melakukan konsultasi yang mendalam mengenai perkara yang sedang ditanganinya. Sehingga, hasil yang diharapkan dari Asistensi adalah penanganan perkara yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan status perkara.
Dihubungi terpisah, Kepala BNNP Jawa Barat Menyampaikan “Melalui kegiatan ini selain membantu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta berbagi pengalaman, ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan kerjasama pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkobaā€¯ ujar Brigjen Arief.
HUMPRO BNNP JABAR