
Bandung – Daun ganda seberat 169 kilogram yang siap diedarkan di wilayah Provinsi Jawa Barat berhasil digagalkan. Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar berhasil mengendus dan meringkus pelaku berinisial ID (34 tahun). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 169 kilogram daun ganja kering siap edar. Barang tersebut dibawa pelaku dengan mengendarai mobil Toyota Avanza Nopol 1778 HC.
Menurut Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Juni lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka yang bertindak sebagai pembawa barang (sopor) diringkus petugas di Jl Raya Sawangan, Kota Depok. Saat digeladah, petugas menemukan lima paket kardus berukuran besar berisi 169 kilogram ganja kering. Ganja tersebut diduga berasal dari jaringan Aceh untuk dipasarkan di wilayah Jawa Barat. ‘’Ada dua orang yang kita nyatakan debagai DPO. Keduanya merupakan pemesan dari barang tersebut,’’kata Sufyan.
Dikatakan Sufyan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan mendapatkan upah Rp 17 juga. Saat digerebek petugas, kata dia, tersangka tengah menunggu dua orang yaitu K dan HH (DPO). Kedua orang tersebut, kata dia, yang memesan ganja. Kedua DPO tidak muncul saat petugas siap menyergapnya. ‘’Kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO ini. Identitas keduanya sudah kita ketahui,’’ujar dia.
Tersangka ID yang dihadirkan dihadapan wartawan, mengaku mendapatkan upah Rp 17 jta untuk mengirim barang tersebut. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi. ‘’Ini yang pertama saya kirim barang. Saya tahu paket itu isinya ganja tapi karena saya butuh uang saya nekad,’’ kata tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini.


