jabar.bnn.go.id,- Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis Extraordinary Crime yang terorganisir lintas negara, dan dapat menjadi ancaman serius karena merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. Di sisi lain, munculnya narkoba jenis baru atau New Psycoactive Substances (NPS) menjadi celah kejahatan narkotika karena masih banyak yang belum diatur dalam Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., saat memberikan pengarahan dan pembekalan kepada Perwira Siswa (Pasis) Dikreg 51 Sesko TNI mewakili Kepala BNN RI. Dalam kuliah umumnya, Deputi Pemberantasan BNN RI didampingi Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dan Direktur PLRKM Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, SpKJ, M.Si.
Kuliah umum Perwira Siswa di Sesko TNI diikuti oleh 159 siswa, yang terdiri dari TNI AD sebanyak 61 siswa, TNI AL sebanyak 41 siswa, TNI AU sebanyak 36 siswa, Polri sebanyak 14 siswa dan Pasis dari mancanegara sebanyak 7 siswa. Acara ini berlangsung di Gedung Grha Widya Adibrata Sesko TNI, Bandung, Kamis (4/5).
Menyampaikan arahan dari Kepala BNN RI, Deputi Pemberantasan BNN RI memberikan lima materi pada kuliah umum di Sesko TNI. Adapun materi yang dibahas, antara lain: kejahatan narkotika lintas negara, introduksi kejahatan narkotika, bahaya penyalahgunaan narkotika, tanggapan BNN dalam legalisasi ganja medis serta strategi dan kebijakan BNN RI dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Maraknya peredaran narkotika di Indonesia tidak lepas dari banyaknya jalur masuk digunakan, terutama melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus). Selain itu, masih banyak masyarakat yang menilai bahwa narkoba merupakan bisnis yang menggiurkan sehingga mudah dihasut oleh para bandar narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan barang bukti narkotika yang disita oleh BNN sejak tahun 2021. Narkotika jenis ganja menempati urutan pertama sebanyak 6,5235 ton, sabu 5,74 ton dan ekstasi 456.565 butir, ujar Deputi Pemberantasan BNN RI.
BNN berpesan kepada Perwira Siswa yang nanti berkecimpung dalam bidang penanganan narkoba diharapkan dapat merubah pola pikir masyarakat agar memiliki ketahanan diri dan pengendalian diri untuk berani menolak serta tidak menggunakan narkoba.
“Jika nanti melakukan penyitaan barang bukti narkotika katakanlah kepada media bahwa narkoba itu racun yang harus dimusnahkan, jangan mengungkapkan nilai harga yang narkoba disita tetapi katakanlah jumlah generasi bangsa yang sudah terselamatkan”, ungkap I Wayan Sugiri.
Kemudian, menanggapi isu legalisasi ganja medis yang beredar di masyarkat, BNN RI mengungkapkan bahwa ganja masih termasuk narkotika golongan I berdasarkan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
“BNN konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang, bahwa narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”, lanjut I Wayan Sugiri.
BNN RI berharap dengan strategi dan kebijakan “War On Drugs” yang terus digelorakan dapat menciptakan kondisi Indonesia Bersinar yang dimulai dari Desa/Kelurahan berupa Desa Bersinar, Bersih Narkoba melalui program P4GN.
Hal ini sangat penting, karena kepercayaan masyarakat terhadap BNN yang dilakukan melalui pengukuran Trustable menunjukkan indeks kepercayaan yang tinggi, yaitu sebesar 88,10 (dalam skala 100) dengan kategori sangat baik, imbuh I Wayan Sugiri.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada para perwira siswa. Sesi tanya jawab ini mendapat antusias dari para perwira siswa karena bermanfaat untuk menambah pengetahuan ketika nanti berkecimpung di bidang narkotika.
Dengan adanya kuliah umum ini diharapkan para Perwira Siswa Dikreg 51 Sesko TNI dapat menjadi duta anti narkotika yang mampu bekerja sama dengan BNN sebagai leading institutian dalam penanggulangan narkotika, tutup Deputi Pemberantasan BNN RI.
Biro Humas dan Protokol BNN.