jabar.bnn.go.id – Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkoba jenis sabu, pada Senin 22 Mei 2023.
Tim Penindakan dan Pengejaran BNNP Jawa Barat berhasil meringkus seorang pengedar berinisial H (35) di JL.Raya Jati Asih , Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat (Brutto 421,35 gram).
“Satu orang tersangka berinisial H (35) kita amankan kemarin dengan barang bukti sabu seberat (Brutto 421,35 gram) Kami akan terus dalami kasusnya,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol M.Arief Ramdhani, S.I.K saat gelar perkara, Selasa (23/5)
Brigjen Arief menerangkan kronologi kejadian penangkapan pengedar Narkoba itu bermula ketika Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat mendapat laporan adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bekasi. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak untuk mengintai pelaku. Pada pukul 14:00 WIB, akhirnya pengedar berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pembeli.
Selain mengamankan sabu tim penindakan BNN juga menyita 1 Unit alat komunikasi handphone milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas BNNP Jawa Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Melalui pengungkapan kali ini, BNN Provinsi Jawa Barat berhasil menyelamatlkan sekitar 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) Jiwa dari ancaman bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Atas tindakan itu pelaku disangkakan Pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup,” tutup Brigjen Arief.
(HUMPRO BNNP JABAR)