Skip to main content
Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita KegiatanPemberantasanRehabilitasi

FGD “RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”

Dibaca: 125 Oleh 10 Jul 2022Juli 14th, 2022Tidak ada komentar
FGD “RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

jabar.bnn.go.id, Bandung – Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan BNNP Jawa Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan tema “Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”. Kegiatan dihadiri oleh, Kepala BNNP Jawa Barat didampingi seluruh Pejabat Struktural dan perwakilan Bidang serta disiarkan secara daring kepada 14 BNN Kabupaten/Kota jajaran.

Mengawali kegiatan, Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol M.Arief Ramdhani, S.I.K membuka kegiatan dengan paparan berjudul “Efektifitas Rehabilitasi Dalam Pemulihan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Provinsi Jawa Barat, serta dilanjutjan paparan oleh Koordinator beserta tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilah Hukum Mahkamah Agung RI.

Diskusi yang berlangsung dengan hangat dan komunikatif membahas beberapa hal penting diantaranya, dalam rangka kesiapan Restorative Justice diperlukan kesiapan-kesiapan yang menunjang kelancaran pelaksanaannya diantaranya : Kejelasan sistem Restorative Justice, Ketersidaan lembaga Rehabilitasi, serta terjaminya kualitas layanan Rehabilitasi bagi pecandu yang mendapatkan Restorative Justice;

Senada yang disampaikan Koordinator Tim Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Dr. Budi Suhariyanto, SH.,MH. bahwa dalam kegiatan ini sangat diperlukanya masukan-masukan dari Stakeholder di Jawa Barat diantaranya BNNP Jawa Barat dan BNNK Jajaran, sehingga pada akhirnya Restorative Justice ini diharapkan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang tersangkut Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.(IFK)

FGD “RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”

FGD “RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”

FGD “RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”

FGD “RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel