jabar.bnn.go.id, Karawang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melalui Divisi Pemasyarakatan terus berkomitmen untuk perang terhadap alat komunikasi ilegal (Zero Handphone) yang sering disalahgunakan Warga Binaan Pemasyarakatan salah satunya mengendalikan peredaran gelap Narkotika dari dalam Lapas. Hal itulah yang dideklarasikan oleh seluruh Peserta dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Tahun 2021 dengan tema “Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan di masa Pandemi Covid-19”, yang digelar di Hotel Resinda Kabupaten Karawang.
Rakernis Pemasyarakatan ini akan diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggal 22 s.d. 23 September 2021, diikuti oleh peserta yang berasal dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dan 2 (dua) peserta dari BNNP Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam pembukaannya kembali mengingatkan jajaran Pemasyarakatan seluruh Indonesia untuk menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas Pemasyarakatan.
“Saya ingatkan lagi, back to basic tugas pengamanan,” tegas Reynhard. Lebih lanjut, Dirjenpas kembali mengingatkan pentingnya Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain salah satunya BNN, serta pentingnya melaksanakan tugas Pemasyarakatan secara humanis, khususnya kepada WBP dan masyarakat.
Kepala BNNP Jawa Barat yang hadir sebagai Narasumber dengan judul paparan “Optimalisasi P4GN di UPT Pemasyarakatan” dalam paparanya menekankan bahwa perlunya sinergitas yang terjalin dengan sangat baik antara Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, UPT Pemasyarakatan Se-Jawa Barat dengan BNNP Jawa Barat maupun BNN Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat. Brigjen Benny menuturkan pula bahwa sangat mengapresiasi Deklarasi perang terhadap alat komunikasi ilegal (Zero Handphone).