Kalian tahu nggak? Dalam UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 108 tertulis peran masyarakat untuk membuat
suatu wadah (SATGAS Anti Narkotika) yang dikoordinasi oleh BNN
SATGAS hadir di :
– Instansi Pemerintah,
– Lingkungan Swasta
– Lingkungan Pendidikan, dan
– Lingkungan Masyarakat (LSM, Ormas, dll)
Yuk, bentuk SATGAS di lingkungan kamu supaya kamu dan orang-orang di sektiarmu tetap aman dari
bahaya narkoba!
Hubungi kontak di bawah ini untuk prosedur pembuatan SATGAS di lingkunganmu.
Hotline BNN: 184
Call center BNNP Jabar: (022) 87507040