jabar.bnn.go.id, – Bandung, 2 Januari 2022
Penerapan penandatanganan pakta integritas dalam penyelengaraan program kerja BNN Provinsi Jawa Barat merupakan langkah untuk memastikan bahwa seluruh personil sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.
Pakta integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan di awal tahun ini diawali dengan pelaksanaan Apel tahun baru 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jawa Barat dan diikuti oleh seluruh ASN, Polri dan PPNPN di lingkungan BNNP Jawa Barat. Dalam amanatnya, Kepala BNNP Jawa Barat mengingatkan kembali komitmen melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana yang termuat dalam pakta integritas yang ditandatangani.
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan ini merupakan penyampaian pernyataan komitmen dan kesiapan pribadi setiap aparatur sipil maupun pejabat negara yang diberi amanah sesuai jabatan masing-masing untuk selalu mematuhi dan menjalankan setiap point yang tercantum dalam pakta integritas. Terutama menjaga citra dan kredibilitas lembaga tempat bertugas dengan pelaksanaan kerja yang jujur, transparan dan akuntabel sesuai kode etik dan pedoman perilaku sesuai jabatan masing-masing. Menjauhkan diri dari sifat tercela, membantu dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak meminta dan atau menerima gratifikasi, tidak terlibat dalam pertentangan kepentingan serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.(IFK/RSA/DS).