jabar.bnn.go.id, Bandung – BNN Provinsi Jawa Barat Melaksanakan Press release Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika BNNP Jawa Barat. Barang bukti narkotina ini adalah hasil pengungkapan perkara periode April – Juni 2021 dengan total barang bukti pemusnahan berjumlah bruto 2061,84 gram (2kg) shabu-shabu dan 8 Kardus berisikan bruto 220kg narkotika jenis ganja. Kedua barang bukti ini dihasilkan dari LKN 06 dan LKN 07.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BNNP Jawa Barat dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Dr. Benny Gunawan, SH., S.I.K., MM., MH. dan dihadiri pula oleh perwakilan Pejabat di Lingkungan Dir. Narkoba Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BPOM Jawa Barat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Bea Cukai Jawa Barat.
Dari 2 (Dua) Perkara yang berhasil diungkap BNNP Jawa Barat yang barang bukti nya diungkapkan serta dimusnahkan terdiri dari masing masing 1(Satu) perkara periode Bulan April-Juni tahun 2021, yaitu :
LKN – 06 dengan tersangka Rudy Darmawan Bin Karim Somie (Alm) dengan rincian BARANG BUKTI : Narkotika jenis shabu seberat 2061.84 gram (2kg).
LKN – 07 dengan tersangka AP yang menunggu petunjuk dari sdr. A (DPO), Tersangka AS (supir) dan Tersangka FS (Kernet). Dengan rincian BARANG BUKTI : Narkotika Jenis Ganja seberat 220kilogram dengan modus pengiriman barang menggunakan truk buso yang ditaruh dibagian belakang dan disatukan dengan pompa minyak.
Dalam pengungkapan kali ini BNN Provinsi Jawa Barat telah menyelamatkan ± 12.371 Orang (LKN 06) dan ± 1.320.000 Orang (LKN 07) Warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, ucap Bapak Kepala BNN Provinsi Jawa Barat. (JS/Media Center BNNP Jabar)