
jabar.bnn.go.id,- Sepanjang tahun 2025 BNN Provinsi Jawa Barat terus melakukan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya akselerasi P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika) dengan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta bnn kabupaten/kota dan seluruh stakeholder bersama masyarakat di provinsi jawa barat.
Dalam rangka upaya pemberantasan dan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika pada tahun 2025 bidang pemberantasan dan intelijen bnnp jabar telah melaksanakan kegiatan dan telah berhasil memetakan 1 jaringan sindikat narkotika yang merupakan jaringan yang berskala nasional. Dan dari pemetaan jaringan tersebut, bnn provinsi jawa barat dengan jajaran bnnk se – jawa barat berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika (lkn) dengan total tersangka sebanyak 32 orang tersangka dengan berkas perkara sebanyak 32 berkas.
Dalam paparan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol. M.Arief Ramdhani, S.I.K menegaskan berkaitan dengan narkotika jenis baru “Narkotika jenis baru yang kerap bermunculan saat ini dibuat untuk mengelabui petugas dan aturan undang-undang kesehatan. Beberapa narkotika jenis baru ini diantaranya digunakan dalam kandungan cairan rokok elektrik”
Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Jabar berhasil amankan 236,78 gram sabu, 8,232,89 gram ganja, 607 butir ekstasi, 1.018,62 gram tembakau sintetis, 10 ml cairan sintetis dan 75 batang tanaman KHAT/GHAT. Untuk barang bukti yang sudah P-21 dan telah dimusnahkan BNNP Jabar. Dalam pengungkapan ini, BNNP Jabar berhasil menyelamatkan kurang lebih 70.517 jiwa di wilayah Jawa Barat dari bahaya peredaran gelap narkotika.
Selain itu, pelayanan rehabilitasi yang dilakukan BNNP Jabar dan BNN kota atau kabupaten (BNNK) di Jabar selama 2025 mencapai 952 orang, dari target 445.
Layanan pasca rehabilitasi target 455 orang dan realisasi 463 orang. Lalu, layanan intervensi berbasis masyarakat target 0 orang dan realisasi 96 orang.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) target 53,05 persen dan realisasi 54,87 persen. Lalu peningkatan kualitas hidup klien rehabilitasi, target 77,97 persen dan realisasi 78,97 persen. Sedangkan, layanan Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), target 6.929 orang dan realisasi 9.725 orang.









