jabar.bnn.go.id, Bandung – Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada BNN Kabupaten/Kota Jajaran BNNP Jawa Barat.
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi ini dilakukan guna mendapatkan persamaan persepsi antara BNNP dan BNNK sehingga dapat mengetahui terkait pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT), Laporan Kejadian Narkotika (LKN), Penanganan Barang Bukti (BB), Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) serta terkait aplikasi E-Mindik.
Selain itu, kegiatan rutin tahunan ini juga bertujuan untuk mengetahui hambatan dan kendala yang ditemui, untuk selanjutnya mencari solusi agar Pemberantasan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten/Kota dapat menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Bubung Pramiadi, SH.
Lebih lanjut Kombes Bubung juga berharap Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten/Kota dapat segera menyelesaikan seluruh kewajiban-nya serta memenuhi seluruh pertanggung jawaban keuangan T.A 2022 dan memanfaatkan waktu sampai akhir tahun secara efektif dan efisien.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kabid Pemberantasan, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol M.Arief Ramdhani, S.I.K. saat dihubungi oleh Humas menyampaikan terkait dengan optimalisasi pelaksanaan tugas Bidang Pemberantasan.
Salah satu yang menjadi arah kebijakan dari penanganan permasalahan narkotika yaitu peningkatan kapasitas serta kualitas pemberantasan peredaran gelap Narkotika yang dilakukan melalui peningkatan kerja sama dan pengawasan. “BNNP tidak dapat bekerja sendiri
dibutuhkan kerja sama, sinergi, dan kolaborasi semua pihak dalam memberantas Kejahatan Narkotika di Jawa Barat, tingkatkan komunikasi dengan seluruh stake holder dan hindari penyalahgunaan wewenang serta bertindak diluar SOP” ujar Brigjen Arief.(IFK/RSA)