
Jabar.bnn.go.id – Bandung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Rehabilitasi Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Napza Terkait Kasus Hukum, Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 4 BNNP Jawa Barat dipimpin Kepala BNNP Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Drs.Bubung Pramiadi, dengan judul paparan “Permasalahan Korban Penyalahguna Napza terkait kasus Hukum di Provinsi Jawa Barat”
Kegiatan dihadiri oleh Stakeholder di wilayah Jawa Barat dan penyelenggara layanan rehabilitasi narkoba/napza baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat Sebanyak 20 Orang dan tetap memperhatikam Protokol Kesehatan.
Hadir sebagai Narasumber dalam Kegiatan diantaranya, Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN RI (Melalui Virtual), Kabag PMPS Biro Yanbangsos Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Wakil Kepala Rumah Sakit Sartika Asih Polda Jabar, Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Jawa Barat.
Dalam Kegiatan dibahas secara mendalam mengenai :
– Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan yang terjadi hampir di seluruh Indonesia.
– Fasilitas layanan Rehabilitasi Napza yang menjamin keamanan bagi Tersangka yang sedang diproses Hukum maupun sudah dalam putusan Pengadilan.
– Lokasi layanan rehabilitasi yang sulit dijangkau.
– Munculnya lembaga rehabilitasi yang tidak berwenang untuk menerima rujukan wajib lapor/kasus hukum namun mudah secara prosedur
Adapun draft kesepakatan yang telah disusun kemudian akan disebarkan kembali kepada peserta kegiatan untuk dikoreksi dan selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke berbagai pihak yang terkait, diantaranya :
1. Perlu pembahasan lebih lanjut mengenai rujukan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahguna napza terkait kasus hukum mengenai skema layanan dan pola pembiayaan.2. Agar para penegak hukum mengutamakan untuk merujuk kepada lembaga rehabilitasi berstatus IPWL.
3. Melakukan pemetaan ulang lembaga rehabilitasi se Jabar yang berstatus IPWL dan sanggup memberikan layanan bagi penyalahguna napza terkait kasus hukum.
4. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi kewajiban semua stakeholder terutama OPD mengenai adanya Tim Asesmen Terpadu.
5. Perlunya pendataan korban penyalahguna napza yang akurat yang dapat membantu dalam menyusun strategi program dukungan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahguna napza terkait kasus hukum.
Diharapkan melalui Kegiatan ini dapat meningkatkan Koordinasi dan Tersosialisasikannya Program/Layanan Rehabilitasi bagi korban Penyalahguna Napza terkait kasus hukum di Jawa Barat kepada Stakeholder di wilayah Jawa Barat dan penyelenggara Layanan Rehabilitasi Napza baik instansi pemerintah maupun Komponen Masyarakat sebab Negara telah menjamin Rehabilitasi bagi Warganya.