Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pemberantasan melaksanakan Rapat Konsolidasi (Rakon) antar Stakeholder Pelaksanaan Asesmen Terpadu Tahun 2024 di Kantor BNNP Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (31/1).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol M.Arief Ramdhani, S.I.K. Dalam sambutannya, brigjen arief menyampaikan pada tahun 2024 “Harapannya dengan rekomendasi rehabilitasi yanhiberikan oleh tim asesmen terpadu, para penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika bisa mendapatkan hak pengobatan berupa rehabilitasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).
Selanjutnya, dia menerangkan sesuai dengan Pasal 103 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, diharapkan hakim dapat memberikan putusan kepada terdakwa untuk memerintahkan yang emoga dengan pelaksanaan asesmen terpadu ini dapat menjadi solusi penanganan tersangka dan/atau terdakwa penyalah guna pecandu narkotika. mengingat kejahatan narkotika adalah kejahatan kemanusiaan,” imbuh Brigjen Arief.
Lebih lanjut, dia berharap Rakor ini dapat mewujudkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi secara optimal untuk penyelesaian permasalahan narkotika, dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dilakukan melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana.
Tindakan itu, lanjutnya, dilakukan dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta terlaksananya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.
HUMPRO BNNP JABAR